Loading
 
 
 
News
Bisnis Indonesia, 01-Juni-2005
 
 

Pajak uplift migas repotkan investor

Sektor migas nasional kembali dibuat gerah dengan masalah perpajakan. Kali ini, giliran kontrak kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan sejumlah mitra kontraktornya yang diutak-atik.

 

Sektor migas nasional kembali dibuat gerah dengan masalah perpajakan. Kali ini, giliran kontrak kerja sama PT Pertamina (Persero) dengan sejumlah mitra kontraktornya yang diutak-atik.



Membicarakan persoalan pajak yang masih 'mengganggu' bisnis minyak nasional, sebuah diskusi baru-baru ini digelar di Jakarta dan dihadiri sejumlah praktisi perminyakan, kalangan pers, dan akademisi.



Topik hangat yang dibahas adalah praktik pemungutan pajak atas kompensasi modal talangan yang kemudian diistilahkan sebagai uplift oleh Pertamina.Dalam hal ini, BUMN migas itu menjadi wakil pemerintah yang memungutkan pajak itu atas pendapatan yang diperoleh mitra kerjanya.



Memang, ini tidak diterapkan di seluruh ladang migas Pertamina. Pajak uplift yang berbuntut kontroversi ini hanya dipungut atas mitra BUMN migas yang berkontrak dalam skema Joint Operation Body (JOB) terutama yang mengelola lapangan tua dengan teknologi lanjutan (enhanced oil recovery/EOR).



Kendati terbatas di beberapa jenis kontrak kerja sama pengelolaan migas, pajak atas uplift ini tampaknya cukup membuat gatal pengusaha. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang menjalin kontrak semacam itu dengan Pertamina, mulai gencar mempertanyakan nasibnya pada pihak-pihak yang berwenang.



Ini tidak dapat disalahkan. Sebab, hingga saat ini kajian mengenai uplift sekaligus peraturannya dinilai masih berada dalam area abu-abu alias tidak jelas. Di sisi lain, pengenaan pajak itu otomatis berdampak minus pada kantong pendapatan.



Ketika ditelusuri, pengenaan pajak atas uplift ini diberlakukan sejak 2003 kepada mitra JOB-EOR Pertamina di sejumlah wilayah kerja di dalam negeri.



Dalam konteks itu, uplift -sebagai kompensasi atas modal kerja Pertamina yang ditalangi sebelumnya oleh mitra kontraktor JOB pada masa operasi- diposisikan sebagai objek pajak sehingga perlu ada pungutan itu.



Secara sederhana, penjelasan mengenai uplift ini dapat dipahami berdasarkan aturan main dalam kontrak JOB-EOR yang menginstruksikan komposisi saham atau dikenal dengan participating interest masing-masing 50% untuk Pertamina maupun investor yang akan menjadi mitranya.



Dengan ketentuan itu, dua pihak terkait wajib menanggung 50% modal yang diperlukan untuk menjalankan operasi migas di wilayah kerja yang akan dikelola.



Namun, pada kenyataannya, seluruh biaya operasi ini akan ditanggung 100% oleh investor sesuai isi kontrak yang disepakati bersama. Artinya, kewajiban modal Pertamina ditalangi terlebih dahulu oleh mitra kerjanya.



Nantinya, kewajiban modal itu akan dikembalikan Pertamina setelah ladang berproduksi sesuai volume tertentu. Kompensasi pengembalian modal talangan inilah yang kemudian disebut sebagai uplift.



Obyek pajak



Karena dinilai menambah nilai ekonomi, maka uplift pun akhirnya dikenai pajak yang pemungutannya disesuaikan dengan ketentuan yang diatur UU No.17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).



Tampaknya analogi sederhana itu memicu gugatan mitra BUMN migas yang merasa kompensasi atas kesepakatannya menalangi modal Pertamina merupakan hak normal sesuai hakikat bisnis.



Berbekal 'asas kemanusiaan' dalam berbisnis -jika boleh dikatakan begitu-, kontraktor Pertamina dalam JOB-EOR meminta kebijakan uplift ditinjau ulang oleh pemerintah karena ketidakjelasan peraturannya.



Selain itu, investor menyatakan kompensasi modal tersebut layak diperolehnya mengingat tingginya risiko yang mesti ditanggungnya selama eksplorasi. Selain menanggung 100% modal, investor mengklaim dirinya juga terancam 100% risiko. Meminjam istilah mereka, total equity with total lost.



Perumpamaan itu ada benarnya. Tingginya risiko di bisnis migas sudah menjadi rahasia umum. Dengan penanggungan modal 100%, kontraktor belum tentu dapat untung. Alih-alih berproduksi, tak sedikit eksplorasi yang berakhir dengan dry hole atau ladang yang kering.



Belum lagi jika target produksi tidak tercapai, kontraktor hampir dipastikan tidak akan dapat apa-apa. Justru bakal menanggung 'produksi terhutang' un-tuk memenuhi target pada periode selanjutnya.



Ya.. Seperti bermain judi di lahan milik tuan tanah. Pertamina sebagai non risk party, dan investor diposisikan sebagai risk party, bahkan kadang full risk party.



Sebagai gambaran, investor hanya mendapat margin keuntungan 3,5% dari pendapatan operasi migas dalam kontrak JOB-EOR pada umumnya. Itupun kalau ladang produktif dan ke-giatan eksploitasi berjalan lancar.



Margin itu diperoleh setelah pendapatan 100% dikurangi bujet pengeluaran (expenses) sekitar 29,3% dan bagian pemerintah melalui Pertamina sebesar 48,9%. Dengan hitungan semacam itu, bandingkan saja margin investor dengan Pertamina.



Pendapatan itu diketahui juga sudah dikurangi beban pajak penghasilan 2,9%, termasuk kewajiban menyuplai kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 3,2%.



Dengan kondisi semacam itu, tampak wajar jika investor 'beringas' ketika uplift -yang menurut mereka adalah 100% haknya- malah dijerat aturan pajak penghasilan oleh pemerintah.



Tetap untung



Sayangnya, argumen itu mudah sekali dipatahkan oleh pihak pemungut pajak. Sebab dalam penerapan UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), Ditjen Pajak berpegang pada definisi apa itu obyek pajak.



UU itu menjelaskan pajak penghasilan memfokuskan pemahaman atas terjadi atau tidaknya tambahan kemampuan ekonomi, tidak menekankan bentuk apa kemampuan ekonomi itu terjadi.



Pemahaman itu sesuai dengan definisi penghasilan dalam UU PPh yang mendefinisikan itu sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Tambahan itu dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan pihak yang bersangkutan.



Sederhananya, yang penting apakah uplift itu menambah kemampuan ekonomi atau tidak, bukan mengartikan uplift sebagai bentuk kompensasi atas talangan modal yang ditanggungkan Pertamina kepadanya.



Di sisi lain, posisi perusahaan yang berkontrak JOB-EOR dengan Pertamina pun dinyatakan sama dihadapan UU tentang PPh itu. Artinya, keduanya wajib membayar pajak lebih besar jika mendapat tambahan kemampuan ekonomis atas usaha atau kerja samanya.



Mengacu penjelasan itu, akan mudah sekali Ditjen Pajak mematahkan argumentasi investor yang merasa gerah atas pengenaan pajak uplift tersebut. Apalagi, model-model kerja sama de-ngan dasar bisnis pasti sudah diperhitungkan untung-ruginya.



Bukankah tidak mungkin seorang pengusaha nekad berbisnis tanpa mempertimbangkan margin keuntungannya? Itu pasti sudah dihitung. Kesepakatannya dengan Pertamina untuk mau menjamin modal eksplorasi pun pasti sudah diperhitungkan.



Tegasnya, sekalipun margin tipis, investor pasti-sudah menghitung- untung. Kalau tidak, mustahil rasanya terjadi kesepakatan kontrak JOB-EOR itu.



Ini memang situasi buruk. Jika perdebatan ini dibiarkan terbuka, hampir dipastikan tidak akan bertemu arah tujuannya. Yang paling baik memang mempertemukan dua pihak terkait untuk duduk bersama memecahkan persoalan ini.



Hingga saat ini, baik Pertamina, Ditjen Pajak, Departemen Keuangan, maupun kontraktor JOB-EOR diketahui belum sempat saling bicara membahas masalah ini. Wajar jika masing-masing pihak berkutat dengan pemahamannya sendiri.



Sebenarnya, itu saja yang harus segera dilakukan, duduk dan saling bicara. Jika tidak segera dituntaskan, bahaya segera menambah ancaman mandegnya investasi sektor usaha migas nasional yang saat ini saja sudah tersendat-sendat.



Investor akan semakin ciut nyali untuk menggarap ladang minyak di dalam negeri yang belum semuanya dikuras.



Kalau sudah begitu, nasib produksi nasional dan hak hidup rakyat yang akan menjadi korban. Belum lagi pendapatan belanja negara yang masih saja menumpukan beban 25% dari bisnis super licin ini.



Aprika R. Hernanda

Kontributor Bisnis Indonesia

 
 
   
 
  Copyrights (c) 2000-2009 OMNI SUKSES UTAMA All Rights Reserved. Disclaimer.