JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menghentikan pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) bagi PT Pertamina tahun ini sehingga target penerimaan pajak di APBN 2010 perlu disesuaikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan target penerimaan pajak pada tahun ini direvisi turun sebesar Rp9,5 triliun dari Rp742,74 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp733,24 triliun dalam RAPBN-P 2010.
Perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan basis penerimaan pajak pada tahun ini menyusul tidak tercapainya target tahun lalu dan dikeluarkannya PPN-DTP bagi Pertamina dari perhitungan proyeksi penerimaan pajak tahun ini.
"[Fasilitas PPN-DTP Pertamina] itu tak terjadi lagi pada 2010, hanya di 2009. Maka jangan sampai angka karena kebijakan itu mendistorsi level targetnya," jelasnya di kantornya, hari ini.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal pajak mencatat realiasi penerimaan pajak termasuk migas mengalami shortfall 2,01% atau terealisasi 97,99% dari target yang ditetapkan APBN-P 2009 sebesar Rp577 triliun.
Untuk realisasi penerimaan pajak (tanpa PPh migas) periode Januari-Desember 2009 mencapai Rp515,7 triliun atau tumbuh 4,38% dibandingkan dengan realisasi penerimaan periode sama 2008 sebesar Rp494,1 triliun.
Tidak tercapainya target tersebut karena dalam perhitungan realiasinya masih memasukkan penerimaan PPN PT Pertamina sebesar Rp19,5 triliun yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembayaran subsidi BBM 2003-2005.
Hal tersebut menyebabkan perbedaan perhitungan dengan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2009 nantinya.
"Makanya di APBN-P 2010, targetnya disesuaikan dengan adanya jumlah yang betul-betul diterima tahun 2009 yang bisa dijadikan basis 2010 dengan menghilangkan berbagai kebijakan-kebijakan yang sifatnya hanya sesaat," ujarnya.
Dia menambahkan rasio perpajakan (tax ratio) juga akan mengalami penurunan pada tahun ini seiring dengan peningkatan nominal pertumbuhan domestic bruto (PDB). Namun, dia tidak merinci besar penurunan tax ratio dan kenaikan PDB. |