JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah menegaskan hanya akan memberikan fasilitas perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) kepada sektor usaha yang siap untuk menyerapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan minimnya pemanfaatan insentif pajak oleh dunia usaha pada tahun lalu membuat pemerintah mengurangi subsidi pajak dalam pagu RAPBN-P 2010.
Pasalnya, lanjutnya, pemerintah ingin agar fasilitas perpajakan yang disediakan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
“Subsidi pajak kita turunkan berdasarkan jumlah yang memang benar-benar siap diserap. Karena 2009 beberapa sektor yang minta stimulus dalam bentuk subsidi PPN-DTP, ternyata tidak terealisir. Itu yang bea masuk juga sama,” jelas dia di kantornya, hari ini.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin seolah-olah memberikan stimulus besar, tetapi ternyata yang mau distimulus tidak mau. Untuk itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi mekanisme pemberian stimulus, terutama dari sisi administrasi.
Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN-P 2010 yang diperoleh Bisnis.com, disebutkan alokasi anggaran untuk subsidi pajak dikurangi 3,3% atau Rp554,2 miliar menjadi Rp16,31 triliun pada RAPBN-P 2010 dari sebelumnya dianggarkan Rp16,87 triliun dalam APBN 2010.
Penurunan tersebut terkait dengan penyesuaian bobot anggaran di sejumlah pos perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah. Dokumen tersebut juga mengungkapkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) diturunkan sebesar Rp1 triliun, dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun. |