Loading
 
 
 
Bang Foke : Jangan Hanya DKI Terapkan Pajak Progresif 
Pemerintah Otak Atik Fasilitas Pajak 
Target Rp 4,7 M, Realisasi Rp 715,7 Juta 
RI Tidak Terapkan Tax Amnesty  
Tarik Investasi, Pemerintah Godok Insentif Pajak  
Pemerintah kaji aturan baru insentif pajak 
Wah, Pajak Progresif Mulai Diberlakukan Awal Tahun Depan 
Belum Tertarik Luncurkan Tax Amnesty 
Pengemplang Pajak Disidang 
Per 1 September 2010, Realisasi Pajak Baru 55 Persen 
 
 
News
bisnis.com, 05-Maret-2010
 
 

Tax Holiday tetap diperlukan untuk sektor tertentu

Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pemberlakuan kebijakan tax holiday di negara-negara lain terbukti berhasil mendatangkan investasi

 

CIPANAS, Bogor (Bisnis.com): Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) tetap beranggapan pemberlakuan kebijakan penundaan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) penting untuk diberikan guna mendatangkan investasi ke Indonesia.

Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan pemberlakuan kebijakan tax holiday di negara-negara lain terbukti berhasil mendatangkan investasi. "Tax holiday penting sekali karena sudah terbukti di negara-negara lain bisa mendatangkan investasi. Tapi kita jangan sosialisasikan tax holiday dengan merengek," katanya dalam acara Sosialisasi Kebijaan Penanaman Modal di Wisma BKPM Cipanas Bogor hari ini.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tax holiday harus didasarkan pada perhitungan yang rasional dan manfaat yang akan dihasilkan, terutama dari sisi penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja.

"Kita harus cermat mengidentifikasi pemberian tax holiday yaitu kepada sektor yang

tidak bisa dilakukan di semua sektor. Namun, harus ada sektor prioritas yang benar-benar dianggap memerlukan insentif. Kalau tidak diberikan, investor pasti tidak datang," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pemberlakuan tax holiday tidak boleh digeneralisasikan kepada banyak sektor. "Kami nggak mau generalisasi 5 sampai 10 sektor. Mungkin 1 sektor prioritasnya harus jelas," tegasnya.

Dia mengakui bila penerapan kebijakan tax holiday tersebut akan mengurangi penerimaan pajak pada tahun diberlakukannya fasilitas tersebut. "Nah ini harus diukur dengan cermat. Kalau kita berikan konsesi [tax holiday], berapa pendapatannya? Inilah makanya perlunya kuantifikasi. Kalau ini dilakukan secara rasional, saya yakin bisa disikapi positif," jelasnya.

 
Print This Article | Send This Article
     
 
  Copyrights (c) 2000-2009 OMNI SUKSES UTAMA All Rights Reserved. Disclaimer.