Loading
 
 
 
Bang Foke : Jangan Hanya DKI Terapkan Pajak Progresif 
Pemerintah Otak Atik Fasilitas Pajak 
Target Rp 4,7 M, Realisasi Rp 715,7 Juta 
RI Tidak Terapkan Tax Amnesty  
Tarik Investasi, Pemerintah Godok Insentif Pajak  
Pemerintah kaji aturan baru insentif pajak 
Wah, Pajak Progresif Mulai Diberlakukan Awal Tahun Depan 
Belum Tertarik Luncurkan Tax Amnesty 
Pengemplang Pajak Disidang 
Per 1 September 2010, Realisasi Pajak Baru 55 Persen 
 
 
News
Kompas.com, 09-Pebruari-2010
 
 

Polri Beri Perhatian Kasus Pengemplang Pajak

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kejahatan pajak sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bareskrim Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindak para pengemplang pajak yang merugikan uang negara.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, ketika dihubungi wartawan, Senin (8/2/2010), menanggapi pertanyaan perihal perintah Presiden kepada jajaran pejabat Polri saat pembukaan Rapat Pimpinan Polri.

Presiden memerintahkan agar Polri ke depan tetap melanjutkan proses penegakan hukum, salah satunya adalah penindakan kejahatan pajak.

Ito menjelaskan, penanganan kejahatan pajak adalah wewenang Dirjen Pajak. Penyelidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang pengawasannya dikoordinir oleh Bareskrim Mabes Polri. "Kita akan bantu penuh Dirjen Pajak," kata Ito.

Pihaknya, kata Ito, telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Pajak, Muhammad Tjiptardjo dua pekan lalu untuk penanganan kasus kejahatan pajak. "Nanti tentunya kita akan membicarakan lebih konkret lagi. Kemarin kan baru pertemuan awal," ujarnya.

Apakah sudah ada laporan mengenai para pengemplang pajak yang diterima Bareskrim? "Lapornya harus ke pajak. Kalau ada di Polri, kita harus kerja sama dengan Dirjen Pajak. Kalau ada laporan belum tentu benar. Perlu diaudit dulu," jawab Ito.

 
Print This Article | Send This Article
     
 
  Copyrights (c) 2000-2009 OMNI SUKSES UTAMA All Rights Reserved. Disclaimer.