Rencananya vonis hakim akan dibacakan pada pukul 12.00 WIB. Perkara ini telah disidangkan selama sepekan berturut-turut
JAKARTA (bisnis.com): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan membacakan vonis atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Kaltim Prima Coal terhadap proses penyidikan Ditjen Pajak.
Rencananya vonis hakim akan dibacakan pada pukul 12.00 WIB. Perkara ini telah disidangkan selama sepekan berturut-turut.
KPC merupakan satu dari tiga anak perusahaan milik Bakrie Group yang diduga telah melakukan tindak pidana pajak untuk tahun pajak 2007 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Dua anak perusahaan lainnya adalah PT Bumi Resource tbk dan PT Arutmin Indonesia.
Khusus untuk Bumi dan KPC sudah masuk tahap penyidikan, sementara Arutmin masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).
Sebelumnya pada 18 Januari 2010, pihak KPC mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak.
Pihak KPC beranggapan proses penyidikan yang dilakukan tidak berdasar dan melanggar hukum.
Perseteruan PT Kaltim Prima Coal dan Direktorat Jenderal Pajak terjadi karena perbedaan pandangan. Ditjen Pajak menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh perusahaan batu bara itu tidak hanya untuk menghentikan proses penyidikan tetapi guna memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayar.
Salah seorang penyidik Ditjen Pajak yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengungkapkan meski keberatan dengan prosedur penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak, pihak KPC selama ini telah mencicil utang pajak mereka sekitar Rp800 miliar dari nilai kurang bayar pajak sebesar Rp1,5 triliun.
Dalam perkembangan lainnya, digelar demo yang mendukung Ditjen Pajak agar terus memperjuangkan uang negara dari kelompok usaha milik Aburizal Bakrie tersebut.