JAKARTA (bisnis.com): Perseteruan PT Kaltim Prima Coal dan Direktorat Jenderal Pajak terus berlangsung. Malah, Ditjen Pajak menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh perusahaan batu bara itu tidak hanya untuk menghentikan proses penyidikan tetapi guna memperkecil kewajiban pajak yang harus dibayar.
Salah seorang penyidik Ditjen Pajak yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengungkapkan meski keberatan dengan prosedur penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak, pihak KPC selama ini telah mencicil utang pajak mereka sekitar Rp800 miliar dari nilai kurang bayar pajak sebesar Rp1,5 triliun.
“Tapi karena ini sudah masuk tahap penyidikan, kami belum mengakui itu sebagai pembayaran,” ujar sumber itu di Jakarta hari ini.
Menurutnya, bila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh KPC yang selanjutnya berimplikasi pada dihentikannya proses penyidikan Ditjen Pajak, maka cicilan yang dibayarkan KPC selama ini akan otomatis dianggap sebagai pembayaran pajak. Total kewajiban pembayaran pajak anak usaha dari Grup Bakrie tinggal Rp700 miliar.
“Itu yang menjadi tujuan mereka sebenarnya. Kalau nilai tunggakan pajaknya Rp1,5 triliun maka untuk menghentikan penyidikan [melalui mekanisme 44 B UU KUP], mereka harus bayar Rp7,5 triliun,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 44 B, proses penghentian penyidikan kasus tindak pidana pajak hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dan bersedia melunasi utang pajaknya ditambah denda 400%.
Jika proses penyidikan yang berlangsung saat ini dihentikan karena gugatan praperadilan KPC dimenangkan, lanjut sumber itu, Ditjen Pajak masih bisa melakukan penyidikan kembali dari awal yaitu dengan mengacu pada nilai kurang bayar pajak Rp700 miliar (bukan Rp1,5 trilun lagi). “Jadi kalau mereka menggunakan mekanisme pasal 44B untuk menghentikan penyidikan ini, yang dibayar mereka kan cuma Rp3,5 triliun bukan Rp7,5 triliun,” ujarnya.
Namun, kuasa hukum pihak KPC, Aji Wijaya, membantah tudingan dari Ditjen Pajak tersebut. Menurutnya, pengajuan permohonan gugatan praperadilan tidak ada hubungannya dengan substansi dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh kliennya.
“Tidak benar itu. Materi gugatan praperadilan kami adalah soal prosedur pelaksanaan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya gugatan praperadilan dengan kewajiban pembayaran pajak kliennya,” tegasnya.
Namun, Aji mengakui bahwa kliennya telah melakukan pembayaran pajak sekitar Rp800 miliar. “Itu pembayaran pajak atas pembetulan SPT [surat pemberitahuan] tahunan untuk tahun pajak 2007,” jelasnya.
Pada 18 Januari 2010, pihak KPC mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas proses penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak. Pihak KPC beranggapan proses penyidikan yang dilakukan tidak berdasar dan melanggar hukum.
Rencananya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus permohonan tersebut besok. |