Loading
 
 
 
Pengelola reksadana minta tarif baru pajak ditunda 
SKANDAL PENGGELAPAN PAJAK-Redknapp Dituduh Menerima Dana Ilegal Transfer Pemain 
Penyidik pajak bisa menyegel ruang wajib pajak 
Tak Lapor Pajak, PNS Sulit Naik Pangkat 
Komunitas TI: Pemerintah Jangan Cuma Tarik Pajak! Andrian Fauzi - detikinet 
Sarana Pelaporan Pajak Diperluas  
SPT Bisa Disampaikan di Mal-mal 
Pendapatan Pajak Capai Rp 3,16 Triliun 
PAJAK: Bali raup pajak Rp4,089 triliun  
Pajak Mobil Baru 2011 Mencapai Rp 107,5 Triliun 
 
 
News
kontan online, 25-Januari-2012
 
 
Pengelola reksadana minta tarif baru pajak ditunda
Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) berharap pemberlakuan tarif baru pajak penghasilan reksadana atas pendapatan bunga obligasi ditunda
 

JAKARTA. Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) berharap pemberlakuan tarif baru pajak penghasilan reksadana atas pendapatan bunga obligasi ditunda. Rencana Kementerian Keuangan, tarif baru pajak bunga obligasi ini naik dari 5% menjadi 15% mulai tahun 2014.

Ketua Umum APRDI, Abiprayadi Riyanto, menuturkan, asosiasi berharap, ada kelonggaran agar industri reksadana bisa tumbuh. "Saat ini merupakan momentum bagus bagi industri reksadana karena Indonesia baru saja mendapatkan kenaikan peringkat menjadi investment grade. Momentum ini bisa dimanfaatkan dan kami masih perlu insentif," ujar dia, baru-baru ini.

APRDI telah mulai mengusulkan pelonggaran tentang pemberlakuan pajak pendapatan bunga obligasi reksadana sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah mulai menaikkan pajak obligasi reksadana dari 0% menjadi 5%. Tahun 2014, pajak obligasi reksadana akan naik lagi, menjadi 15%.

Hingga kini, permintaan APRDI belum menuai hasil. "Kami tahu aturan pajak obligasi reksadana tersebut ada sangkutannya dengan undang-undang yang tidak bisa langsung diubah," papar dia.

Menurut Abi, banyak skenario yang sudah dibahas antara APRDI dengan pemerintah. Namun, dia enggan mengungkap apa saja skenario itu.

Wakil Ketua APRDI, Bowo Witjaksono, menambahkan, para pengelola reksadana mencemaskan imbas negatif dari tarif pajak baru. Kekhawatiran para manajer investasi (MI), para pemodal akan langsung berbelanja obligasi di pasar, daripada membeli melalui reksadana.

Penyebabnya, tarif pajak yang dikenakan tidak jauh berbeda. Jika skenario itu terjadi, dana kelolaan reksadana berbasis obligasi, bakal terjun bebas.

Jika merujuk ke data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhir 2011, dana kelolaan reksadana berbasis obligasi mencapai Rp 70,75 triliun, atau 42% dari total dana kelolaan. Angka itu hanya menghitung dana kelolaan reksadana pendapatan tetap konvensional dan reksadana terproteksi.

Jika menghitung obligasi yang menjadi aset dasar reksadana pasar uang dan reksadana syariah, nilainya akan lebih besar lagi. "Kalau insentif pajak dicabut, pasar reksadana bisa kolaps," ujar Bowo, akhir pekan lalu.

Penurunan minat berinvestasi di reksadana, besar kemungkinan akan menekan harga obligasi di pasar.

(http://investasi.kontan.co.id/news/pengelola-reksadana-minta-tarif-baru-pajak-ditunda)

 
     
 
  Copyrights (c) 2000-2011 OMNI SUKSES UTAMA All Rights Reserved. Disclaimer.