Search
 
 
Depkumham Beberkan Nama Karyawan Asian Agri yang Dicekal 
Ditjen Pajak Lengkapi Berkas 
Bea dan Cukai Temukan 200 Kasus Impor-Ekspor Ilegal 
Polda Jabar Tahan 3 Pegawai Pajak RI 
Banyak Cara Bayar PBB di Bank Mandiri 
Seminggu SSF Mampu Dongkrak Pajak 
Bea Cukai Tanjung Priok Sita Dua Mobil Mewah 
Pengusaha Minta Pajak Diringankan Perjelas Aturan tentang Hipotek 
Konsultan Pajak Menilai Penyisiran Pajak Lewat PBB Tidak Adil 
Pemilik Rumah di Atas Rp 60 Juta, Incaran Pajak 
 
 
News
Tempo Interaktif, 11-Mei-2008
 
 
Depkumham Beberkan Nama Karyawan Asian Agri yang Dicekal
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman membeberkan delapan nama karyawan Asian Agri yang masuk daftar cekal.
 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman membeberkan delapan nama karyawan Asian Agri yang masuk daftar cekal.

"Menurut surat dari kejakgung tertanggal 3 Desember 2008, mereka dicekal karena terkait kasus penggelapan pajak," kata Syaiful ketika ditemui Tempo di kantornya, Jumat (9/5) lalu.

Kedelapan nama itu dicekal selama satu tahun hingga 3 Desember. Namun, kata Syaiful, dalam surat tersebut tidak disebutkan status hukum para karyawan sebagai saksi atau tersangka.

Mereka adalah Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Direktur di Asian Agri Grup, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, Karyawan Asian Agri Grup Suwir Laut alias Liu Che alias Atak, seorang dari Corporate Affairs Director Asian Agri Eddy Lukas, Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian.

Dalam berkas berbeda tercantum nama seorang berkebangsaan Malaysia bernama Lee Boon Heng, General Advisor di Asian Agri. Mengenai pencekalan warga negara Malaysia ini, Syaiful mengatakan dirinya telah mengkoordinasikan dengan kedutaan besar Malaysia di Indonesia.

Syaiful mengatakan beberapa waktu lalu salah seorang pengacara Asian Agri pernah menemuinya. Ketika itu, kata dia, pengacara Asian Agri mengatakan pencekalan ini sesuatu yang aneh. Alasan pengacara itu, kata Syaiful, "Dilakukan sebelum ditetapkan adanya penggelapan pajak di Asian Agri."

Eka Utami Aprilia

 
     
 
  Copyrights (c) 2000-2007 OMNI SUKSESTAMA All Rights Reserved. Disclaimer.